Disdukcapil Garut Pastikan Pembuatan KTP dan KK Tidak Dipungut Biaya


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memastikan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun administrasi kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Mengutip dari kabar-priangan.com, Kepala Disdukcapil Garut Natsir Alwi membantah terkait masih adanya pungutan dalam pembuatan KTP dan KK.

Natsir menegaskan, pembuatan KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya tidak dipungut biaya apapun.

Hanya saja, kata dia, beberapa hari ke belakang perekaman KTP mengalami gangguan. Namun saat ini sudah kembali normal. 

"Kalau tidak ada gangguan, hari ini perekaman maka hari ini juga langsung jadi. Tetapi kalau jaringan gangguan, tidak konek dengan data pusat maka perekaman akan mengalami keterlambatan," ucapnya, Senin (29/8/2022). 

Ia mengatakan, di semua kecamatan sudah tersedia alat perekaman terkecuali yang dekat atau berada di wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Kecamatan Tarogong Kaler, sehingga masih harus bergabung dengan kantor Disdukcapil.


0 Komentar :

Mungkin anda suka