Disperindag Kabupaten Garut Memfasilitasi Sertifikat Halal Gratis


Disperindag Kabupaten Garut membuat sebuah program sertifikasi halal untuk industri kecil makanan dana minuman yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI dengan kode awalan 10 atau 11. KBLI ini merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi di Indonesia sehingga kegiatan ekonomi di Indonesia lebih komprehensif.

Jika komprehensif maka pendataan ekonomi di Indonesia akan lebih mudah karena adanya penyeragaman, pengumpukan, pengolahan, penyajian dan analisisi data statistik menurut kegiatan ekonomi beserta dengan pelaku ekonomi. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dari Disperindag diantaranya:

  1. Industri Kecil Makanan dan Minuman dengan kode KBLI awalan 10 (industri makanan) atau 11 (industri minuman)

  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  3. Memiliki modal usaha paling banyak Rp. 5 Milyar ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

  4. Tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikasi halal kepada instasi lain

  5. Diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar P-IRT

Untuk para warginet yang berminat segera daftarkan usaha anda melalui link berikut Sertifikasi Halal Disperindag dengan batas pendaftaran sampau 15 Juni 2023. Segera daftarkan usaha anda karena kuotanya terbatas!

 

 

 

Sumber : Jabarprov.go.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka