Beranda Dokter Iril Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Garut

Dokter Iril Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Garut

2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
ilustrasi: freepik

Garut, 17 April 2025 — Penyidik Polres Garut secara resmi menetapkan seorang dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini sedang rapat juga terkait itu," ujarnya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan instansi terkait etik kedokteran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Iril.

"Tersangka langsung kami tahan sejak tadi malam," lanjut Joko.

Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Hingga saat ini, dua orang telah melaporkan diri sebagai korban dugaan pelecehan oleh tersangka, yang diketahui bertugas sebagai dokter kandungan.

Menariknya, dua pelapor tersebut bukan sosok dalam video CCTV yang sempat viral di media sosial. "Karena kenyataannya, yang di-USG itu kita belum menemukan. Beda. Setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya mendapatkan yang dua itu," jelas Joko.

Joko juga menyebutkan bahwa salah satu korban sempat mengadukan kejadian tersebut kepada pihak klinik saat insiden terjadi, meski tidak disebutkan waktu pastinya.

"Merasa terganggu atau tidak enak, merasa dilecehkan, lalu mengadulah ke dokter satunya, atau ke dokter yang menjabat sebagai wakil direktur klinik," tutur Joko.

Polisi menyatakan akan memberikan keterangan resmi melalui rilis dalam waktu dekat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.