Beranda Resmi Jadi Tersangka! Ini Kronologi Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Terhadap Pasiennya

Resmi Jadi Tersangka! Ini Kronologi Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Terhadap Pasiennya

2 hari yang lalu - waktu baca 3 menit
ilustrasi/ AI

Garut, 17 April 2025 — Polisi menetapkan seorang dokter kandungan di Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Kejadian ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tak senonoh tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 53 detik yang diunggah akun @drg.mirza di platform X pada Senin (14/4), terlihat seorang pria berbaju batik yang diduga MSF tengah melakukan pemeriksaan USG. Namun, satu tangannya tampak masuk ke dalam baju pasien, dan diduga meraba bagian sensitif tubuh ibu hamil tersebut.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang bersama Kasatreskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan segera setelah video beredar. Polisi pun telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, serta melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli dan pihak terkait kode etik profesi kedokteran.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, serta koordinasi dengan ahli, kami telah menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko, Rabu (16/4).

MSF langsung ditahan malam itu juga. Ia dijerat Pasal 6 huruf B dan C, serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Berdasarkan pengakuan yang beredar dari pihak korban di media sosial, pelecehan terjadi selama tiga kali kunjungan USG antara Juli hingga September 2024 di Klinik Karya Harsa, Garut. Dalam salah satu sesi pemeriksaan, korban menyebut bahwa dokter memasukkan tangannya ke dalam bra tanpa alasan medis yang jelas, bahkan menawarkan "bantuan lahiran" secara pribadi.

Pada kunjungan ketiga, dugaan pelecehan semakin serius ketika dokter menyarankan pemeriksaan pembukaan yang tidak sesuai prosedur. Korban juga mengaku sempat menepis tangan pelaku yang meraba paha dan bagian tubuh sensitif lainnya saat celana belum kembali terpasang.

Setelah merasa tidak nyaman, korban mencari konfirmasi dari tenaga medis lain, yang kemudian menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai standar praktik USG kecuali atas indikasi medis tertentu.

Munculnya Korban Lain

Seiring viralnya kasus ini, sejumlah pengakuan serupa pun bermunculan. Banyak pasien lain mengaku pernah mengalami hal yang sama saat memeriksakan diri ke MSF. Beberapa bahkan menyebut dokter tersebut kerap mengirim pesan pribadi, menawarkan layanan USG gratis, namun melarang kehadiran suami atau pendamping.

"Aku tiap bulan cek, tapi dilecehin bagian payudara," tulis salah satu pengakuan. Ada juga yang menyebut MSF pernah mencoba mengeluarkan ASI dari pasien secara langsung, sebuah tindakan yang dianggap di luar batas profesionalisme.

Sejumlah warga Garut juga mengaku sudah lama mendengar desas-desus negatif tentang praktik dokter tersebut, namun belum ada yang berani bicara hingga munculnya bukti rekaman.

Dokter Mirza: Itu Bukan Prosedur Medis

drg. Mirza, seorang edukator kesehatan yang pertama kali mengunggah video tersebut, mengonfirmasi bahwa tindakan MSF tidak sesuai dengan prosedur medis. Dalam praktik standar, dokter tidak diperbolehkan memasukkan tangan ke dalam baju pasien, apalagi menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa alasan medis yang sah.

"Jika perlu membuka baju, pasien bisa diminta melakukannya sendiri atau dibantu asisten. Tangan dokter harus fokus pada probe dan keyboard USG," tulis drg. Mirza.

Konferensi Pers: Tersangka Ditampilkan ke Publik

Pada Kamis (17/4), Polres Garut menggelar konferensi pers yang menampilkan MSF sebagai tersangka. Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol, serta terus menunduk saat dibawa ke Aula Mumun Surachman.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan memastikan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, dr. Rizki Safaat, turut hadir, menandakan keterlibatan organisasi profesi dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan. Selain proses hukum yang tengah berjalan, masyarakat kini menanti sikap tegas dari institusi medis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.