Dua Penadah Kasus Ranmor dan Satu Pencuri Berhasil Ditangkap Polres Garut


Dua orang penadah kasus pencurian motor dan satu pencuri berhasil ditangkap polisi. Pelaku merupakan warga Karangpawitan yang diketahui telah bereaksi sebanyak 21 kali. Korbannya termasuk penghuni komplek asrama TNI hingga Polisi.

 

Bertempat di Mapolres Garut, Senin (12/6/2023), Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar Press Release kasus terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan/Pencurian Kendaraan R2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah).

 

Dalam Press Release ini turut hadir Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kanit Jatanras Ipda Adrian Yoga Pratama, dan anggota Sie Humas Polres Garut serta awak Media.

 

Kapolres Garut menerangkan pelaku yang berinisial R ini sering beraksi pada malam hari dengan merusak sistem kelistrikan motor korban sebelum di bawa kabur.

 

"Pelaku atas inisial (R) melakukan pencurian di beberapa tkp pada malam hari , pelaku mengambil kendaraan R2 dengan cara merusak dan menyambungkan kembali kabel socket kendaraan R2 tersebut. "Ujar Rio.

 

Kemudian pelaku menjual hasil curiannya kepada penadah yang berinisial (T) yang berlokasi di Desa Sukatali Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

 

“Kemudian pelaku mengambil kendaraan R2 dan menjual kendaraan ke tersangka “T”. ucap Kapolres Garut.

 

Dari tangan pelaku (T) barang hasil curian kemudian dijual lagi ke tersangka lain berinisial (N) yang merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) lainnya di Jl.Raya Bayongbong Muara Sanding Kec. Garut Kota Kabupaten Garut.

 

"Pelaku (R) juga menjual barang hasil curiannya tersebut ke tersangka lain berinisial “N” yang merupakan pelaku pertolongan jahat (tadah) lainnya di Jl.Raya Bayongbong Muara Sanding Kec. Garut Kota Kabupaten Garut." Pungkasnya.

 

Dari pengungkapan ini, Polres Garut mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti yang berhasil sebanyak 6 unit kendaraan roda dua.

 

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka