ADVERTISEMENT
Beranda Dua Preman Diamankan di Garut karena Ganggu Ketertiban Umum

Dua Preman Diamankan di Garut karena Ganggu Ketertiban Umum

9 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi: Freepik

Dua orang pria yang kerap menimbulkan keresahan di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 9 Mei 2025. Keduanya tertangkap saat sedang melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Pelaku berinisial M (26), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, dan DR (58), warga Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, diduga melakukan aksi meminta sumbangan dengan modus menjual makanan dan minuman ringan kepada pengemudi angkutan umum di sekitar jalur Antares.

Dalam aksinya, keduanya menawarkan makanan ringan seharga Rp1.000 per bungkus serta minuman kemasan gelas merek Gayaqua dengan harga yang sama. Kegiatan tersebut kerap dianggap mengganggu oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme & Ormas, Masyarakat Bisa Melapor!

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp180.500, sebanyak 58 bungkus makanan ringan, dan 21 buah minuman kemasan.

Kepolisian menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan terus dilakukan, terutama di ruang-ruang publik seperti jalan raya dan kendaraan umum. Tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak ragu melaporkan aktivitas serupa yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.