ADVERTISEMENT
Beranda Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme & Ormas, Masyarakat Bisa Melapor!

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme & Ormas, Masyarakat Bisa Melapor!

11 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
ilustrasi/ AI

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan.

Dalam pernyataan terbarunya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, pemerasan, pungli, hingga intimidasi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama untuk mendukung iklim investasi dan ketertiban umum. Untuk itu, Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan telah resmi dibentuk sebagai wadah respons cepat atas aduan masyarakat.

Saluran Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat

Dalam keterangan resminya pada Selasa malam (6/5/2025), Budi Gunawan menyampaikan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi hak-hak warga. Masyarakat didorong aktif melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketenangan, baik dalam kehidupan sosial sehari-hari maupun dalam konteks dunia usaha.

"Jangan ragu untuk melapor jika menemukan tindakan yang meresahkan, karena keberadaan Satgas ini bertujuan menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Ribut Soal Ormas - Ada Apa antara Hercules dengan KDM, Sutiyoso, dan Gatot Nurmantyo?

Komitmen Menegakkan Hukum Tanpa Toleransi

Budi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi ormas atau kelompok yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak, atau mengganggu keteraturan sosial. Upaya ini dilakukan agar Indonesia semakin menarik bagi para investor dan nyaman untuk kehidupan masyarakat luas.

Namun demikian, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dijamin oleh negara selama sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pemerintah tidak melarang pembentukan organisasi, namun setiap entitas wajib menaati hukum yang berlaku," tegasnya.

Kerja Sama Lintas Sektor dan Daerah

Satgas ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta pemerintah daerah. Operasi gabungan ini akan berjalan secara sistematis dan terintegrasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif di semua lini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk keamanan, keadilan, dan suasana kehidupan yang tenteram. Tak hanya itu, ruang publik yang bebas dari premanisme dan intimidasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

"Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan ruang hidup yang bersih dari kekerasan, memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan," tutup Budi Gunawan.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.