Gagalkan Peredaran Miras di Garut, Satpol PP Libatkan 190 Personil Gabungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut libatkan 190 personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) gagalkan peredaran minuman keras (miras) dan berhasil mengamankan 195 botol miras, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (17/2/2024).
Terdiri dari 79 botol miras dari 18 merk di lokasi THM C dan 116 botol miras dari 4 merk di lokasi THM G. Operasi juga menyusur ke lokasi rawan kenakalan remaja dan pemakaian knalpot brong di Simpang Lima.
Menurut Kepala Satpol PP Usep Basuki Eko, operasi ini bersamaan dengan digelarnya Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan) di Garut.
Operasi yang melibatkan 190 personil gabungan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, tentram, dan tertib serta memantau pasca pencoblosan pemilu guna mencegah gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum (kamtrantibum).
Eko menyebutkan, barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP. Sementara pelaku atau pemiliknya akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Garut.
Eko melaporkan, sebelum melakukan operasi di lokasi hiburan malam, dan kerawanan lainnya. Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di depan BJB, dipimpin oleh Penjabat Pj Bupati Garut Barnas Adjidin, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut Eko mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan situasi kamtrantibum, jika ada kegiatan yang mencurigakan dan merasa terganggu atau merasa tidak aman, dan mengganggu ketertiban umum, dapat segera melaporkan melalui nomor pengaduan Pol PP dan Polisi. ***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.