Garut Darurat Pelecehan Seksual, Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi
Belum lama ini Garut diramaikan dengan kasus pelecehan seksual di bawah umur yang menimbulkan banyak korban. Kejadian ini kembali terjadi dan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Pelaku adalah AY (20) warga Kecamatan Sukaresmi yang melecehkan anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pad hari Minggu 13 Oktober 2024 lalu, ketika AY (20) menjemput korban di rumah temannya dengan menggunakan mobil. Namun sesampainya di Bayongbong AY (20) tidak mengantarkan korban ke rumah, AY (20) membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibu AY (20).
Namun, AY (20) tidak menjemput ibunya melainkan menghentikan mobilnya di pinggir jalan dan melancarkan aksinya. AY (20) tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melecehkan korban dengan paksa. Korban melakukan perlawanan dan AY (20) mengancam korban untuk tetap diam.
Kejinya, AY (20) tidak hanya sekali melecehkan korban. AY (20) melecehkan korban sebanyak dua kali di hari yang sama. Pelaku mengantarkan korban ke rumah saudara korban di Kadungora. Namun, di perjalanan AY (20) berhenti di sebuah gubuk di tengah sawah dan kembali mencabuli korban.
Keesokan harinya korban langsung melaporkan AY (20) ke Polres Garut. Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY (20). AY (20) aka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E JO Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda hingga Rp.15 milyar
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.