Gas Melon Mahal, Bupati Garut Imbau Warga Beli Langsung ke Pangkalan


Warga Kabupaten Garut dihimbau untuk membeli Gas ukuran 3 Kilogram, langsung ke pangkalan Gas agar harganya Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.000.

Adapun Himbau tersebut dikeluarkan Bupati Garut Rudy Gunawan Kepada awak media usai menggelar apel gabungan terbatas di Sekda Garut, Senin (27/3/2023).

Dalam Himbauan itu Rudy menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya sudah melakukan pengkajian harga LPG 3 kg dari mulai Rp24.000 hingga Rp30.000.

Rudy menuturkan, bahwa Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sudah menghitung, dimana sudah selama 7 tahun harga LPG 3 kg tidak mengalami kenaikan.

Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut sendiri terdapat kurang lebih 1.400 pangkalan, di mana satu pangkalan dapat mendistribusikan 1.000 tabung gas.

“Mereka itu punya untungnya hanya satu setengah juta 1 pangkalan, apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikkan itu Rp3.000," terang Rudy.

Adapun pertimbangan lain dinaikkannya HET Gas 3 Kilogram itu, antara lain untuk mengimbangi daerah tetangga.

"Untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain, Sumedang, Kota Bandung, Cianjur yang lain sudah di atas 19.500 rupiah (HET-nya), supaya kita juga tetap melimpah keadaan gasnya di Garut,” ucapnya.

Rudy menuturkan, bahwa saat ini yang menjadi persoalan adalah untuk mengatur pangkalan agar tidak menjual melebihi HET yang ditentukan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas LPG 3kg melebihi harga Rp19.500.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembelian langsung LPG 3 kg ke pangkalan, bukan di pengecer sebagaimana pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat membeli gas 3 kg ke pangkalan.

“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipidanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tandanya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka