Gerobak Tahu Bulat Jadi Modus Edarkan Tembakau Sintetis, Polisi Sita 23 Paket di Tarogong Kidul Garut
Modus peredaran tembakau sintetis berkedok gerobak tahu bulat di Tarogong Kidul Garut terbongkar setelah polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat.
Peredaran tembakau sintetis dengan modus menggunakan gerobak tahu bulat berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RMA (25) diamankan bersama puluhan paket barang bukti di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, (16/6/2026).
Baca juga: Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibatu Garut, Ratusan Butir Disita
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Garut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil pendalaman, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kemudian mengamankan RMA yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Polisi juga menyita sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika," kata Usep Sudirman saat ditemui awak media, Jumat, (19/6/2026).
Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat diduga menjadi cara yang digunakan RMA untuk berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Modus tersebut dinilai memudahkan mobilitas sekaligus membantu pelaku menghindari kecurigaan dari warga maupun aparat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Narkotika tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni ditinggalkan di titik tertentu sebelum diambil untuk kemudian diedarkan kembali.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa RMA telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari orang yang sama. Selain menjadi perantara penjualan, ia juga mengaku mengonsumsi tembakau sintetis tersebut serta memperoleh keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
AKP Usep Sudirman menegaskan Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk terhadap berbagai modus baru yang digunakan untuk mengelabui petugas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba," tambahnya.
Baca juga: Polisi Sita 190 Tramadol dan 217 Heximer dari Pengedar di Peundeuy Garut
Jadi Warginet, berbagai modus baru dalam peredaran narkotika terus bermunculan dan membutuhkan kewaspadaan bersama. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polres Garut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut.
Penulis: Muhamad Renaldi S
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.