Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berikan Kompensasi bagi Pemilik Angkutan Tidak Bermotor yang Terdampak Kebijakan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung menyerahkan kompensasi operasional bagi pemilik angkutan tidak bermotor yang terdampak kebijakan pembatasan selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H/2025. Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalur utama mudik di Jawa Barat.
Penerima kompensasi mencakup pengemudi becak, delman, angkot, dan ojek di daerah rawan kemacetan seperti Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Subang. Setiap penerima mendapatkan Rp3 juta yang disalurkan dalam dua tahap: Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp1,5 juta setelahnya. Skema ini diterapkan agar mereka benar-benar mematuhi aturan larangan beroperasi selama arus mudik.
"Kami memberikan stimulus kepada para pengemudi agar mereka bisa tetap memiliki penghasilan meski tidak beroperasi. Kompensasi ini juga untuk memastikan kelancaran lalu lintas saat Lebaran," ujar Kang Dedi saat menyerahkan bantuan simbolis di Polres Garut, Kamis (20/3/2025).
Dedi menegaskan bahwa dana kompensasi ini bersumber dari relokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemprov Jabar, sehingga tidak membebani anggaran daerah. Menurutnya, kebijakan ini lebih menguntungkan dibandingkan membiarkan kemacetan terjadi, mengingat dampak ekonomi dari kemacetan panjang jauh lebih besar.
"Dengan Rp6 miliar, kita bisa mengurangi kemacetan, dibandingkan jika tidak ada anggaran dan macet hingga tujuh jam. Jelas lebih boros kalau macet," pungkasnya.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.