ADVERTISEMENT
Beranda Gunung Masigit Kareumbi, Gunung yang Terletak di Tiga Kota

Gunung Masigit Kareumbi, Gunung yang Terletak di Tiga Kota

1 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit
Illustration: tamanwisatabandung.info

Gunung Masigit Kareumbi merupakan gunung yang terletak di Kecamatan Limbangan, mungkin gunung ini tidak seterkenal Gunung Papandayan ataupun Gunung Cikuray yang merupakan gunung khas Garut. Gunung Masigit Kareumbi ini terletak di tiga wilayah yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang sehingga gunung ini tidak sepenuhnya terletak di Garut.

Gunung Masigit Kareumbi saat ini dikeolah oleh Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri sejak tahun 2008. Gunung Masigit Kareumbi ini dibuka sebagai tempat wisata alam dan memiliki banyak daya tarik wisata seperti taman buru. Gunung Masigit Kareumbi ini memiliki kawasan eduwisata dan juga ekowisata.

Sebagai eduwisata di Gunung Masigit Kareumbi memiliki wilayah konservasi dan juga kawasan pemulihan populasi satwa dan Gunung Masigit Kareumbi ini memiliki pusat pemberdayaan masyarakat serta penelitian dan pengembangan.

Tidak seperti di gunung lainnya di wilayah Garut, Gunung Masigit Karimbi ini memiliki fasiltas penunjang wisata yang lengkap seperti tempat untuk menginap, wisma, rumah pohon, aula, camping ground, aula, restoran, area parkir yang luas, mushola, toilet, jungle track hingga bike park-pun tersedia di Gunug Masigit Kareumbi.

Karena terletak di tiga kota Gunung Masigit Kareumbi ini memiliki tiga pintu masuk, namun salah satu pintu yang sering digunakan adalah pintu masuk yang terletak di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Meskipun Gunung Masigit Karimbi terbuka untuk umum dan juga disediakan tempat untuk berkemah namun ada beberapa tempat yang tidak bisa digunakan untuk berkemah dan tempat tersebut pun dijaga dengan ketat karena merupakan wilayah Cagar Alam.

Wilayah Cagar Alam seperti Tegal Panjang yang berada di kawasan Situ Ciharus ini merupakan area yang dilindungi sehingga jika ada wisatawan yang melanggar peraturan ini maka wisatawan tersebut dapat dikenakan pasal pelanggaran serta mengunjugi wilayah yang dilarang merupakan aksi yang berbahaya.

 

Sumber: Majalah Diskominfo Amazing Garut 2017

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.