ADVERTISEMENT
Beranda Hasto Divonis, Terseret Kasus Harun Masiku

Hasto Divonis, Terseret Kasus Harun Masiku

2 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
Hasto Divonis, Terseret Kasus Harun Masiku (Freepik)

Hasto divonis 3,5 tahun penjara, namun politikus PDIP Guntur Romli mengatakan ada yang salah atas keputusan tersebut hingga berkaitan dengan Harun Masiku

Politikus PDIP Guntur Romli memberikan kritikannya terhadap Hasto Kristiyanto, bahwa dengan vonis 3,5 tahun menurutnya sangat tidak bijak.

Guntur menyatakan bahwasanya vonisnya bertentangan terhadap keputusan yang kuat dari Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang menyatakan bahwasanya uang suap masih utuh dan Harun Masiku tidak menyebutkan nama Hasto.

Guntur mengemukakan bahwasanya penangkapan Hasto dilaksanakan guna menyembunyikan penangkapan Harun Masiku yang tidak berhasil.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Provinsi dengan Beragam Bahasa Daerah di Indonesia

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice)," kata Guntur, Sabtu, 26 Juli 2025.

Bahwasanya Harus Masiku sampai saat ini belum tertangkap, entah apa yang menjadi kendala atas penangkapannya tersebut. Sampai sekarang ini, belum ada informasi yang jelas.

Baca Juga: Android vs iPhone : Mana yang Lebih Baik?

Namun kasus ini menyeret nama Hasto, apakah benar ada keterlibatannya atau tidak. Keputusan tersebut ada pada keputusan dalam pengadilan mengenai kasus ini.

 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.