Hindari NIK di Catut Parpol Nakal, Amankan Hak Pilih Untuk Masadepan


Sebagai negara republik demokrasi, hak memilih merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warganya untuk memilih pemimpin.

Meski hak memilih ini hanya aktif saat pesta demokrasi berlangsung seperti pada pemilu empat tahunan, namun jika hak ini terganggu tentu akan mencederai demokrasi.

Gangguan hak memilih, tentunya menjadi isu politik yang akan meruak di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Isu seperti verifikasi faktual data pemilu, koalisi, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga hingga pencatutan data NIK oleh partai politik, tentu akan semakin hangat seiring hitungan mundur waktu pemilu.

Seperti isu pencatutan data NIK oleh partai politik nakal, yang sangat rentan terjadi akan sangat merugikan warga dan negara itu sendiri.

Salah satu Polemik ini bermula, saat beberapa pengguna media sosial mengeluhkan NIK mereka dicatut oleh partai politik yang nakal.

Data Nik KTP mereka, dicatut sebagai kader sebuah partai politik yang nakal tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Akibatnya, hal ini tentu membuat sebagian orang lainnya ikut waswas NIK mereka dicatut partai politik nakal tersebut.

lalu bagaimana cara cek NIK KTP dicatut parpol nakala atau tidak ? warginet bisa mengecek-nya pada Sipol KPU.

Berikut cara cek NIK apakah tercatut di Sipol KPU selengkapnya:

  1. kunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id/

  2. Klik Menu Cek Anggota Parpol Pada Dasbor Website

  3. Isi Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK) yang akan di cek

  4. Centang Captcha"i'm not robot"

  5. Klik Cari

Kemudian akan ada keterangan dari NIK KTP yang di cek tadi terdapat atau tidaknya di partai politik tertentu.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka