Beranda Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

4 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
sumber: Pemkab Garut

Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus memastikan produktivitas dalam pelayanan publik tetap terjaga.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menetapkan perubahan jam kerja bagi ASN sesuai sistem kerja yang berlaku di perangkat daerah masing-masing:

Bagi Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja

  • Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB

Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB

  • Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

Penyesuaian jam kerja bagi ASN di Kabupaten Garut akan mulai diterapkan pada Senin, 10 Maret 2025. Kebijakan ini dirancang agar para pegawai tetap bisa menjalankan tugasnya secara efektif tanpa mengurangi kesempatan untuk beribadah selama bulan Ramadan.

Pemkab Garut menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjamin kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.