Imbas Putusan MK, Bupati Garut Tidak Jadi Lengser Tahun Ini


[Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Sumber: Dok. Diskominfo Garut]

Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Wakil Bupati, Helmi Budiman yang sebelumnya direncanakan akan lengser pada 31 Desember 2023 ini tidak jadi dilaksanakan dikarenakan adanya keputusan MK baru yang berkaitan dengan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Dalam pasal ini disebutkan memotong masa jabatan para wakil rakyat yang harusnya lima tahun.

Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini diajukan oleh Wagub Jatim, Emil Darkdar bersama Walkot Bogor, Gubernur Maluku, Wakil Walikota Bogor, Walkot Gorontali, Walkot Padang dan Walkot Tarakan. Para pemohon merasa dirugikan karena tidak sesuai aturan di mana mereka seharusnya menjabat selama lima tahun. Pihak yang mengajukan gugatan ini merasa dirugikan karena mereka resmi menjabat pada tahun 2019 mengikuti tahun mereka dilantik.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan atas putusan MK yang baru tersebut jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut pun berlaku sampai 23 Januari 2024. Berdasarkan aturan Kemendagri yang berlaku sebelumnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut hanya sampai 31 Desember 2023. Setelah mendapatkan keputusan ini, Rudy Gunawan dan Helmi Budiman mengatakan bahwa mereka akan tetap fokus bekerja hingga masa jabatannya berakhir.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka