Imbau Pengusaha Beri THR Lebih dari Sebulan Gaji, Menaker: Insya Allah Besar Pahalanya

Imbau Pengusaha Beri THR Lebih dari Sebulan Gaji, Menaker: Insya Allah Besar Pahalanya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha agar memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya lebih dari satu bulan gaji. 

Ia mengatakan THR tidak harus berbentuk uang, minilam dalam bentuk sembako, supaya keluarga pekerja dapat menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka dan lebaran.

“Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, (8/4/2022).

Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak bag para pekerja yang berstatus tetap, namun pekerja kontrak maupun buruh harian lepas pun berhak mendapatkan THR.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.

Ia pun meminta kepada para pemberi kerja atau pengusaha agar membayarkan THR secara kontan, tanpa dicicil.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.