Beranda Ini Tugas dan Fungsi Komite Ekraf Garut
ADVERTISEMENT

Ini Tugas dan Fungsi Komite Ekraf Garut

2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ini Tugas dan Fungsi Komite Ekraf Garut

Garut, infogarut.id – Pembentukan Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Garut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah. Keberadaan komite ini diharapkan mampu menjadi penghubung antara pelaku ekonomi kreatif, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komite Ekraf Garut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut tentang Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut, yang sekaligus mengatur tugas dan fungsi komite sebagai lembaga koordinatif dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif

Baca Juga: Ini Jajaran Pengurus Komite Ekraf Garut Periode 2025-2030

Peran Strategis Komite Ekraf Garut

Dalam keputusan tersebut, Komite Ekraf Garut diposisikan bukan sebagai lembaga pelaksana teknis, melainkan sebagai wadah koordinasi, penguatan jejaring, dan pemberi rekomendasi kebijakan.

Peran ini sejalan dengan semangat kolaborasi pentahelix yang menghubungkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, media, dan unsur pendukung lainnya.

Keberadaan komite ini juga memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif yang sebelumnya telah digaungkan dalam berbagai forum, termasuk gelaran Karya Kultur Kreatif 2025.

Tugas dan Fungsi Komite Ekraf Garut

Berdasarkan Keputusan Bupati Garut, Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi antar pihak dalam rangka penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Garut.

  2. Melakukan penguatan jaringan kerja dan koordinasi antar komunitas ekonomi kreatif, baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, maupun internasional.

  3. Melakukan intermediasi antara pemangku kebijakan, pemangku kepentingan, dan pelaku ekonomi kreatif dalam rangka penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

  4. Mendorong penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Garut.

  5. Memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan kepada Bupati Garut terkait penataan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

  6. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Bupati Garut melalui Kepala Dinas terkait

Baca Juga: Karya Kultur Kreatif 2025 Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Garut

Menjadi Jembatan Ekosistem Ekraf Garut

Dengan mandat tersebut, Komite Ekraf Garut berperan sebagai jembatan strategis antara kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di lapangan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Fungsi koordinatif dan rekomendatif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.

Struktur kepengurusan Komite Ekraf yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pelaku ekonomi kreatif, komunitas, dunia usaha, pendidikan, media, hingga unsur legal, menjadi modal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut secara kolaboratif.

Dasar Hukum Pembentukan

Sebagai informasi, pembentukan Komite Ekraf Garut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

  • Peraturan Bupati Garut Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

  • Keputusan Bupati Garut tentang Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Garut

Dengan landasan hukum yang jelas serta tugas dan fungsi yang terukur, Komite Ekraf Garut diharapkan mampu menjadi motor penggerak kolaborasi dan inovasi, sekaligus memperkuat posisi ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.