ADVERTISEMENT
Beranda Inilah Profil Papua Barat Daya, Provinsi Baru ke-38 Indonesia

Inilah Profil Papua Barat Daya, Provinsi Baru ke-38 Indonesia

1 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Indonesia resmi memiliki 38 Provinsi. Setelah disahkan melalui rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, disahkan RUU mengenai Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir. Selengkapnya informasi mengenai profil Provinsi Papua Barat Daya.

 

Provinsi : Papua Barat Daya

Ibu Kota : Kota Sorong

Wilayah dan batas wilayah sudah diatur dalam RUU Pemerakan Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota, Kota Sorong mencakup enam wilayah, yaitu:

1. Kabupaten Sorong

2. Kabupaten Sorong Selatan

3. Kabupaten Raja Ampat

4. Kabupaten Tambrauw

5. Kabupaten Maybrat

6. Kota Sorong

 

Untuk perbatasan wilayah, Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah utara. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari; Kabupaten Pegunungan Arfak; dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Telur Berau, sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram. 

Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didaaptkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi khsusus, Provinsi Papua Barat Daya memiliki DPR dan MPR sendiri.

Anggota MPR dan DPR diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024. MPR Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MPR Provinsi Papua Barat Daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber materi : nasional.kompas.com 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.