Jelang Pelantikan Hasil Pilkades Serentak, Bupati Garut: Insya Allah 98 p Persen Peserta yang Kalah Menerima


Menjelang pelantikan hasil pilkades serentak, bupati garut, Rudy Gunawan menyebut hampir 98 persen pihak yang kalah menerima yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

"Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah," ucap Bupati Garut.

Berkenaan hal itu, bupati minta para camat untuk menyelesaikan administrasi pasca pilkades serentak yang telah  dilaksanakan di 82 desa di 28 kecamatan se Kabupaten Garut.

Selain itu, Rudy juga menginstruksikan SKPD terkait untuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan kepala desa dimaksud.

Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, 

"Sedangkan terhadap keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN," tegasnya.

Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan melantik para kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 pada 16 Juni mendatang.

Maka dari itu, Rudy menegaskan pihaknya akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung pengadilan terkait keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah.

Meski demikian ia sangat menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades, namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka