Beranda Kabar Baik! Gubernur KDM Bebaskan Tunggakan Pajak untuk Kendaraan Bermotor

Kabar Baik! Gubernur KDM Bebaskan Tunggakan Pajak untuk Kendaraan Bermotor

1 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Sumber: Portal Jabarprovgoid

Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024, dan perpanjangan hanya bayar pajak tahun 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM)  menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa batasan tahun, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk memperpanjang masa berlaku kendaraannya. Program ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

"Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Wajib Bayar Pajak, Jika Tidak Kendaraan Dilarang Melintas

Dedi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang masih belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/ kabupaten maupun jalan provinsi.

"Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Jika masih ada yang tidak membayar pajak, maka kendaraan tersebut tidak boleh melintas di jalan umum," tegasnya.

Kemudahan Bayar Pajak & Balik Nama Gratis

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain penghapusan tunggakan pajak, Pemprov Jabar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan yang bukan atas nama pemilik sebenarnya. Namun, biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai regulasi.

Untuk mempermudah pembayaran, pemerintah menyediakan berbagai layanan digital dan offline, termasuk:

  • E-Samsat dan Sambara via Jabar Apps Sapawarga

  • Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa

  • Samsat Drive Thru dan Samsat Outlet

  • Samsat Digital Leuwipanjang & Samsat Gendong

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum 6 Juni 2025.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.