Beranda Kampung Pulo: Kampung Adat dengan 7 Bangunan

Kampung Pulo: Kampung Adat dengan 7 Bangunan

3 tahun yang lalu - waktu baca 3 menit

Kampung Pulo merupakan kampung adat asal Garut yang terletak di kompleks Candi Cangkuang, Leles Garut. Suasana yang cukup asri menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata di kota Garut. Penduduk yang berada di Kampung Pulo merupakan keturunan asli dari almarhum Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. Beliau merupakan tokoh penyebar ajaran islam di Desa Cangkuang.

Asal Usul 7 Bangunan

Melansir dari indonesia.go.id (28/09/19), sejak abad ke-17 kompleks di Kampung Pulo hanya terdiri dari enam rumah dan satu musala. Tujuh bangunan tersebut merupakan simbol putra-putri dari almarhum Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. Enam rumahnya menyimbolkan enam anak perempuan dan musala menyimbolkan satu anak laki-lakinya.

Sampai saat ini bangunan di kampung adat tersebut hanya berjumlah tujuh dan tidak boleh menambah bangunan lagi serta kepala keluarga. Apabila ada warga kampung adat yang menikah, mereka harus ke luar kampung bersama keluarga barunya. Jika anak dari warga kampung adat menikah, setelah dua minggu mereka juga harus keluar. Namun, ketika ayah atau ibunya yang menempati rumah di kampung adat meninggal, mereka dapat masuk kembali mengisi rumah tersebut.

Hak waris almarhum Eyang Embah Dalem Arif Muhammad saat masih hidup ini diberikan pada anak perempuannya karena dia yang melanjutkan keturunan dari Embah. Anak laki-laki satu-satunya Embah meninggal saat akan melakukan sunat dan diberi simbol bangunan musola.

Kisahnya, anak laki-laki Embah yang akan melakukan sunat itu mengadakan pesta besar dengan arak-arak sisingaan dan musik gamelan yang menggunakan gong besar. Namun, tiba-tiba ada angin badai yang menimpa anak tersebut hingga terjatuh dari tandu dan menyebabkan anak laki-laki itu meninggal dunia.

Dari kejadian tersebut, Embah menjadikannya pembelajaran dengan membuat tradisi serta aturan yang ada di kampung. Adapun beberapa aturan lainnya seperti tidak boleh menabuh gong besar, tidak memperkenankan beternak binatang besar berkaki empat dan berziarah pada hari rabu dan malam rabu.

Alasan Larangan Adat Lainnya

Alasan tidak boleh beternak ini karena warga Kampung Pulo mencari nafkah dengan bertani dan berkebun sehingga khawatir hewan tersebut merusak sawah dan kebun mereka. Banyaknya makam keramat juga menjadi salah satu larangan beternak karena hewan-hewan tersebut bisa saja mengotori makam.

Soal larangan ziarah pada hari rabu dan malam rabu ini karena pada masa agama Hindu, hari itu merupakan hari terbaik untuk menyembah patung dan pada hari itu pula banyak orang yang beribadah di sekitar candi.

Wisatawan Kampung Pulo dapat melihat bangunan bersejarah serta bukti penyebaran dan pengajaran agama Islam oleh Embah Dalem Arief Muhmmad yang dipamerkannya melalui museum kecil dekat makam keramat. Di museum tersebut terdapat naskah Alquran dari abad XVII berbahan daluang atau kertas tradisional yang berasal dari batang pohon saeh.

Adapula naskah khotbah Idul Fitri dari abad yang sama sepanjang 167 sentimeter yang berisi keutamaan puasa dan zakat fitrah. Serta dipamerkan juga beberapa benda antik dan lukisan berukuran besar yang menggambarkan sebagai sosok Embah Dalem Arief Muhammad.

Kampung Pulo dengan 7 bangunan yang menjadi simbol anak-anak Embah ini unik bukan?

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.