Kebijakan Revolusioner: Warga Denmark Punya Hak Cipta atas Wajah, Suara Hingga Tubuh
Pemerintahan Denmark berencana akan membuat Undang-undang hak cipta atas wajah, suara dan tubuh untuk melindungi masyarakatnya dari risiko deepfake.
Denmark akan meluncurkan perubahan hukum radikal yang memberikan hak cipta kepada setiap warganya atas elemen-elemen tubuh mereka, termasuk wajah, suara, dan bentuk fisik secara keseluruhan.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran global terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake dan AI generatif yang dapat mereplikasi identitas seseorang tanpa izin.
Saat RUU baru ini disahkan, penggunaan wajah atau suara seseorang, misalnya dalam iklan, konten digital, atau aplikasi deepfake akan memerlukan izin resmi dari pemilik identitas tersebut. Setiap penggunaan yang tidak sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sehingga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Baca Juga: Oshikatsu: Fenomena Baru yang Dongkrak Ekonomi Jepang
Melansir CNN Indonesia, disebutkan bahwa pemerintah Denmark berdalih bahwa langkah ini krusial untuk melindungi privasi dan dignitas pribadi. Terlebih dalam era digital, di mana batas antara realitas dan rekayasa semakin kabur.
Dengan memberikan hak warga Denmark atas fitur biologis mereka sendiri, negara ini menjadi pionir dalam memperluas cakupan perlindungan hak cipta hingga menyentuh aspek tubuh manusia.
Langkah legislasi ini bukan sekadar respons terhadap teknologi, tetapi juga sinyal global bahwa perlindungan hukum terhadap identitas individu perlu diperkuat seiring kemajuan AI.
Jika berhasil diterapkan, Denmark bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam menyusun kerangka hukum yang menjaga privasi dan hak individu di dunia digital.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.