Kejati Jabar Geledah Kantor BIJ Garut Atas Dugaan Korupsi Rp10 Miliar


Kantor Bank Intan Jabar Garut yang beralamatkan diJalan Pramuka No. 30 A ini digeledah dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis 21 Desember 2023. Penggeledahan in dilakukan atas bentuk dari tindak lanjut penelitian dugaan korupsi di mana terjadu penyimpangan dalam pemberian kredit.

Dalam penggeledahan kantor pihak Kejati Jawa Barat berhasil menyita sejumlah dokumen dan juga perangkat elektronik. Selain itu, berbagai jenis dokumen pendukung disita oleh pihak Kejati sebagai sebuah usaha untuk melengkapi barang bukit dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Intan Jawa Barat.

Bank Intan Jabar adalah sebauh bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51 persen atau setara dengan Rp44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut-pun memiliki saham di Bank BIJ sebesar 39 persen atau setara Rp34 Miliar. Kasus dugaan korupsi dan kredit fiktif ini berawal dari para pemegang saham yang tidak mendapatkan dividen pada tahun 2021 dan para nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya di bank tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2022 ini ditemukan bahwa kasus korupsi kredit fiktif ini berlangsung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 sehingga merugikan negara sebanyak Rp10 miliar. Kemudian ketiga warga Garut melapirkan lambannya penanganan kasus Bank BIJ Garut ini. Saat ini para nasabah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan banyak pihak ini. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka