ADVERTISEMENT
Beranda Kemendagri Identifikasi 32 DOB untuk Dimekarkan, Apakah Garut Selatan Masuk?

Kemendagri Identifikasi 32 DOB untuk Dimekarkan, Apakah Garut Selatan Masuk?

7 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Kemendagri Identifikasi 32 DOB untuk Dimekarkan, Apakah Garut Selatan Masuk?

Meski kebijakan moratorium pemekaran daerah masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, wacana mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat ke permukaan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai wilayah di Indonesia dan menemukan 32 calon DOB yang dinilai layak untuk berdiri sendiri sebagai entitas pemerintahan baru.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, sejumlah indikator telah dijadikan acuan dalam menilai kelayakan suatu wilayah untuk dimekarkan. Kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, namun juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Kriteria Utama Penentuan Daerah Otonomi Baru

Kemendagri menetapkan enam kriteria utama yang menjadi landasan dalam melakukan evaluasi terhadap usulan pemekaran daerah:

1. Potensi Ekonomi Wilayah

Daerah dengan kekayaan sumber daya alam, sektor ekonomi yang menjanjikan, atau potensi investasi yang besar dinilai memiliki peluang lebih tinggi untuk berkembang secara mandiri jika berdiri sebagai DOB. Kemandirian fiskal menjadi syarat penting dalam menopang pemerintahan daerah yang baru.

2. Dinamika Sosial dan Budaya

Keragaman budaya, kohesi sosial, dan dukungan dari masyarakat lokal menjadi faktor penting lainnya. Pemekaran wilayah diharapkan mampu memperkuat identitas masyarakat tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang berisiko konflik.

3. Kesiapan Infrastruktur dan Tata Kelola

Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan menjadi hal krusial. Daerah calon DOB harus memiliki infrastruktur pemerintahan yang cukup, sumber daya manusia yang kompeten, serta sistem pelayanan publik yang efektif dan efisien.

4. Rentang Kendali Pemerintahan

Wilayah yang terlalu luas dan sulit dijangkau sering kali mengalami keterlambatan dalam pelayanan. Dalam kasus seperti ini, pemekaran menjadi solusi strategis untuk memperpendek rentang kendali dan meningkatkan kecepatan serta kualitas pembangunan.

5. Faktor Demografis

Jumlah dan kepadatan penduduk serta tren pertumbuhan populasi juga menjadi bahan pertimbangan. DOB yang ideal adalah wilayah dengan populasi cukup besar untuk mendukung kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

6. Stabilitas Keamanan

Aspek keamanan tetap menjadi syarat utama. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan pemekaran di wilayah yang memiliki kondisi keamanan dan ketertiban yang stabil dan terkendali.

Baca Juga: Update Terbaru DOB Garut Selatan: Presidium & Pemkab Sepakati Lokasi Ini Sebagai Ibu Kota!

Moratorium Jadi Hambatannya

Walaupun Kemendagri telah mengidentifikasi sejumlah wilayah yang layak menjadi DOB, pembentukannya masih tertunda. Itu karena masih adanya moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini diberlakukan karena berbagai alasan. Misalnya saja keterbatasan anggaran negara, hasil evaluasi pemekaran sebelumnya, serta risiko munculnya masalah baru seperti sengketa batas wilayah dan birokrasi yang tidak efisien.

Pemerintah saat ini lebih memilih untuk memperkuat pengelolaan daerah yang sudah ada dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebelum membuka peluang pemekaran wilayah baru.

Suara Masyarakat dan Harapannya ke Depan

Di tengah kebijakan moratorium yang masih berlaku, semangat dan harapan masyarakat di sejumlah wilayah untuk menjadi daerah otonomi baru tetap kuat. Banyak yang berharap pemerintah pusat membuka kembali peluang pemekaran, tentunya dengan pendekatan yang hati-hati dan berdasarkan kajian mendalam.

Bagi masyarakat, pemekaran wilayah bukan hanya soal status administratif, tetapi juga peluang untuk mempercepat pembangunan, memperluas akses terhadap pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal.

Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menilai setiap usulan pemekaran yang masuk. Jika situasi memungkinkan dan moratorium dicabut, hasil kajian yang telah disusun akan menjadi pijakan penting dalam proses pembentukan DOB secara selektif dan bertanggung jawab.

Inilah daftar 32 calon DOB yang layak untuk dimekarkan, dan Garut jadi salah satunya

1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
2. Kabupaten Renah Indojati
3. Kabupaten Kikim Area
4. Kabupaten Bogor Barat
5. Kabupaten Sukabumi Utara
6. Kabupaten Garut Selatan
7. Kabupaten Adonara
8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
9. Kabupaten Paser Selatan
10. Kabupaten Talaud Selatan
11. Kabupaten Bone Selatan
12. Kabupaten Boliyohuto
13. Kabupaten Gorontalo Barat
14. Kabupaten Kepulauan Obi
15. Kabupaten Wasile
16. Kabupaten Grime Nawa
17. Kabupaten Yapen Timur
18. Kabupaten Pulau Numfor
19. Kabupaten Ketengban
20. Kabupaten Muyu
21. Kabupaten Admi Korbai
22. Kabupaten Immeko
23. Kabupaten Kokas
24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
25. Kabupaten Moskona
26. Kota Maumere
27. Kota Langowan
28. Kota Lembah Baliem
29. Kota Manokwari
30. Provinsi Kepulauan Nias
31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
32. Provinsi Pulau Sumbawa.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.