PDAM Garut Buka Lowongan Jabatan Direksi Masa Jabatan 2025–2030, Tertarik Mencoba?
Pemerintah Kabupaten Garut kembali membuka peluang bagi para profesional terbaik untuk bergabung dalam jajaran pimpinan Perumda Air Minum Tirta Intan. Melalui pengumuman resmi dari Panitia Seleksi, dibuka seleksi calon anggota Direksi untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030.
Kesempatan bagi Profesional Berkualitas
Dalam seleksi ini, akan dipilih tiga posisi penting dalam struktur direksi, yaitu:
-
Direktur Utama
-
Direktur Teknik
-
Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
Pemerintah berharap, posisi strategis tersebut akan diisi oleh individu-individu yang tidak hanya memiliki pengalaman dan kompetensi, tetapi juga integritas dan komitmen tinggi untuk memajukan pelayanan air minum di Kabupaten Garut.
Persyaratan Umum
Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah syarat administratif dan substansial, antara lain:
-
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas).
-
Tidak pernah terlibat kasus hukum atau menyebabkan perusahaan pailit.
-
Tidak sedang menjalani sanksi pidana
-
Berusia antara 35–55 tahun pada saat pendaftaran.
-
Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
-
Memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di posisi manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.
-
Memahami manajemen perusahaan dan tata kelola pemerintahan daerah.
-
Diutamakan memiliki sertifikat Diklat Manajemen Air Minum.
-
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan,
Tata Cara Pendaftaran
Surat lamaran ditujukan langsung kepada:
BUPATI GARUT Cq. PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERUMDA AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT MASA JABATAN 2025-2030, Alamat: Jl. Pembangunan No. 185, Garut (Bagian Perekonomian Setda Kab. Garut)
Pelamar diwajibkan datang langsung dengan membawa berkas asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut:
-
Pas foto 4x6 cm (3 lembar, latar merah)
-
Daftar Riwayat Hidup
-
Fotokopi KTP, ijazah & transkrip nilai legalisir
-
SKCK asli yang masih berlaku
-
Surat keterangan sehat asli
-
Fotokopi akta kelahiran legalisir
-
Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai dengan format yang telah ditentukan
-
pernyataan kesanggupan dan integritas bermaterai
-
Fotokopi sertifikat Diklat Manajemen Air Minum (jika ada)
Pelamar diwajibkan mengirimkan berkas lamaran beserta seluruh kelengkapannya dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Berkas harus disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam persyaratan pendaftaran, kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup.
-
Pada bagian belakang amplop, pelamar wajib mencantumkan nama lengkap, alamat, serta nomor telepon atau HP yang dapat dihubungi.
-
Batas waktu pengiriman dan penerimaan berkas lamaran dimulai dari tanggal 19 Mei 2025 hingga 28 Mei 2025. Selama masa pendaftaran berlangsung, seluruh berkas diterima oleh Sekretariat Seleksi yang berlokasi di Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
-
Proses penerimaan dilakukan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Setiap berkas yang masuk akan dicatat (di agenda) oleh petugas sebagai bentuk kendali administrasi.
Tahap seleksi hanya akan dilanjutkan apabila jumlah pelamar yang mendaftar mencapai minimal 4 orang untuk setiap jabatan Direksi. Jika jumlah tersebut belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari kerja.
Namun, apabila setelah perpanjangan tetap belum memenuhi jumlah minimal pelamar, proses seleksi tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahapan Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut dilakukan secara transparan dan bertahap demi menjaring kandidat yang berkualitas dan profesional.
Seleksi ini dimulai dengan tahap administrasi, di mana setiap berkas pelamar akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan. Hanya peserta yang memenuhi ketentuan administratif yang akan diumumkan dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Peserta yang lolos administrasi akan memasuki tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Tes ini dilaksanakan oleh Tim UKK atau lembaga profesional yang ditunjuk, dan terdiri atas lima komponen penilaian, yaitu psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara mendalam.
Dalam pelaksanaan UKK, peserta akan dievaluasi berdasarkan sejumlah indikator, seperti pengalaman kerja, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dedikasi dan kemauan kuat untuk mengemban tugas. Masing-masing indikator memiliki bobot penilaian tersendiri yang telah ditetapkan Panitia Seleksi, dengan total keseluruhan mencapai 100%.
Klasifikasi hasil UKK dibagi menjadi empat kategori:
-
Skor di atas 8,5 dinyatakan sangat disarankan,
-
Skor antara 7,5 hingga 8,5 disarankan,
-
Skor antara 7,0 hingga 7,5 disarankan dengan pengembangan,
-
Dan skor di bawah 7,0 tidak disarankan.
Calon Direksi yang dipertimbangkan untuk diangkat adalah mereka yang memperoleh hasil dalam tiga kategori teratas. Selain itu, penilaian pengalaman akan didasarkan pada rekam jejak keberhasilan dalam memimpin organisasi, yang dilakukan dengan melibatkan minimal Komunitas Intelijen Daerah untuk menilai integritas dan prestasi pelamar.
Setelah seluruh tahapan seleksi administrasi dan UKK dilalui, akan dipilih minimal tiga calon untuk masing-masing posisi Direksi, kecuali bila terjadi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam pedoman seleksi. Hasil akhir dari UKK disampaikan kepada Panitia Seleksi dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati selaku Kepala Daerah.
Sebagai langkah akhir, Bupati akan melakukan wawancara langsung guna menetapkan satu calon terpilih untuk setiap jabatan Direksi. Sebelum keputusan final ditetapkan, nama calon yang telah dipilih akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan manajemen BUMD yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Seleksi Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Proses seleksi ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan direksi BUMD, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, serta Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024.
Dengan dibukanya kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap bisa menjaring figur-figur profesional yang mampu membawa Perumda Air Minum Tirta Intan semakin maju dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika Anda merasa memiliki kapasitas dan semangat membangun daerah melalui pelayanan publik di sektor air minum, inilah saat yang tepat untuk mengambil bagian. Informasi lebih lanjut terkait jadwal pendaftaran, tahapan seleksi, dan format dokumen dapat diperoleh langsung di Sekretariat Panitia Seleksi.
Untuk informasi selengkapnya hingga Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Garut di www.garutkab.go.id.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.