Kenaikan UMP 2022 Bagian dari Amanat Undang-Undang
Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, resmi menetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) thun 2022 pada Rabu 30 November kemarin. UMP Jawa Barat naik sebesar 31.135,95 atau sekiar 1,72% serta berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Melansir dari pikiranrakyat, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Penghitungan UMP 2022 ini adalah yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekertari Daerah (Sekda) Setiawan Wangsaatmaja, menjelaskan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia menjelaskan kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga kepala daerah harus menjalankan dengan sebaik-baiknya. jika kepala daerah tidak menjalankan kebijakan tersebut akan terkena sanksi dari mendagri.
“Gubernur tidak melaksanakan akan terkena sanksi dari menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujarnya (30/11).
Penetapan UMP 2022
Dalam penentuan UMP tesebut sebelunya pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP. Pada rapat pleno tersebut serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Kemudian, pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua serta kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat mengijikna untuk mengambil keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut terbit dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat. Dengan hasil bahwa batas atas UMK di Jabar yaitu Rp3.540.015,32 sedangkan batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
Formulasi perhitungan ini menggunakan data tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembag berwenang. Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) berwerang penuh atas data yang ada.
Adapun setelah BPS keluar dengan perhitungannya, data kemudian mereka serahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur. Sehingga ketetapan nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.