Ketahui 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024 Beserta Keterangannya


Surat suara dalam Pemilu 2024 mencakup 5 jenis dan dibedakan berdasarkan warna masing-masing. Kelima jenis surat suara ini dipakai untuk proses pemilihan umum yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebelum datang ke TPS untuk menentukan pilihan, pemilih mesti mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan prosedur pencoblosan. Salah satunya adalah mengenali jenis-jenis surat suara.

Ketahui 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024 Berikut ini:

1. Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

3. Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

4. Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

5. Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Berikut keterangan lima jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, nomor urut Pasangan Calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD, memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Surat suara Pemilu anggota DPR, memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan omor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 23, Apr 2024
Tahapan Pilkada Kabupaten Garut 2024