Kota dan Kabupaten, Setingkat Tapi Tidak Sama


Kota dan kabupaten adalah istilah yang digunakan untuk pemerintah daerah tingkat dua, di bawah pemerintah daerah provinsi. UUD 1945 menjelaskan bahwa kabupaten dan kota merupakan daerah otonom yang memiliki pemerintahannya sendiri dan dapat mengelola urusan daerahnya secara madiri.

Kabupaten diambil dari bahasa Sanskerta yakni bhūpati yang berarti tuan tanah atau raja. Istilah kabupaten dan bupati pertama kali digunakan di masa Hindia Belanda di mana para pejabat daerah disebut sebagai regentschap yang memiliki arti sama dengan bupati.

Kota diambil dari bahasa Melayu yang juga serapan dari bahasa Sanskerta kōttam yang merujuk pada kawasan pemukiman yang padat dan memiliki jumlah penduduk yang banyak. Secara hierarki kota dan kabupaten memiliki kedudukan yang sama, yakni berada di tingkat II. Namun, kedua hal ini memiliki perbedaan yang signifikan.

Secara geografis kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan kota, sedangkan kota secara komposisi penduduk lebih pdat bila dibandingkan dengan kabupaten. Dalam mata pencaharian wilayah kabupaten biasanya berkatian dengan pertanian, peternakan dan sektor ekonomi primer lainnya.

Sedangkan ekonomi kota merupakan ekonomi dibidang tersier seperti industri besar, teknologi, budaya, perbankan , industri jasa dan pendidikan. Hal yang paling membedakan kota dan kabupaten adalah pembangunan di kota lebih melesat bila dibandingkan kabupaten, kenapa hal tersebut bisa terjadi?


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka