KPU Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara yang Rusak Jelang Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melaksanakan pemusnahan ratusan surat suara yang mengalami kerusakan. Proses pemusnahan ini berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di Halaman Kantor KPU Garut yang berlokasi di Jalan Suherman.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa total surat suara yang dimusnahkan meliputi 338 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta 401 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. "Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan PKPU, yang mewajibkan penghapusan surat suara rusak sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian memaparkan berbagai penyebab kerusakan surat suara tersebut. Beberapa di antaranya adalah kesalahan cetak, kesalahan pemotongan, kondisi robek, hingga noda tinta yang tercecer. "Meski terdapat kerusakan, hal ini tidak berdampak pada kelancaran proses pemilu. Kebutuhan surat suara sudah terpenuhi sejak 17 November lalu," tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pemusnahan dilakukan secara transparan untuk menjamin kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Garut.
(Laporan: Agus)
Sumber : Dari Berbagai Sumber
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.