Warga Garut Didorong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu 10 hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024. Program ini akan berakhir pada 30 November mendatang.
Menurut Ervin, program yang berlangsung sejak 1 Oktober ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Garut. "Antusiasme warga sangat baik. Kesadaran membayar pajak pun meningkat signifikan," ujarnya saat mengisi Talkshow FOKUS di Radio Intan Garut, Rabu (20/11).
Program ini tidak hanya memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga mendukung peningkatan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari, menjelaskan bahwa dana SWDKLLJ berfungsi untuk pengelolaan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan pemutihan ini, kami berharap selain pajak kendaraan, dana SWDKLLJ juga meningkat, sehingga kepatuhan masyarakat semakin baik," tambahnya.
Selain itu, Kanit Regident Polres Garut, Ipda Wiki Sapari, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia berharap program tersebut tidak hanya membantu masyarakat melunasi pajak, tetapi juga meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
"Ada tantangan saat razia, seperti pengendara yang melanggar pajak mencoba kabur. Kami imbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak demi keselamatan bersama," ungkap Wiki.
Adapun Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi lima jenis keringanan, yakni:
1. Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Penghapusan tunggakan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat.
5. Diskon untuk pembayaran PKB.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak. Dengan waktu yang semakin terbatas, masyarakat Garut diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini demi administrasi yang tertib serta mendukung pembangunan daerah.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.