Beranda Daftar Uang Rupiah Lama Ditarik BI, Segera Tukar Sebelum Tak Bernilai
ADVERTISEMENT

Daftar Uang Rupiah Lama Ditarik BI, Segera Tukar Sebelum Tak Bernilai

4 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Daftar Uang Rupiah Lama Ditarik BI, Segera Tukar Sebelum Tak Bernilai, Source: Istimewa

Bank Indonesia merilis daftar uang rupiah tidak berlaku lagi yang wajib segera ditukar sebelum batas waktu berakhir, agar tetap memiliki nilai tukar.

Bank Indonesia resmi merilis daftar uang rupiah tidak berlaku lagi yang telah dicabut dari peredaran sebagai alat pembayaran sah. Masyarakat diminta segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak kehilangan nilai tukarnya.

Baca juga: Bank Indonesia Resmi Buka Program Penukaran Uang Lebaran 2026

Daftar Uang Kertas yang Ditarik Bank Indonesia

Sejumlah uang kertas dari berbagai tahun emisi telah dicabut dan masih dapat ditukarkan sesuai batas waktu yang berlaku, sehingga masyarakat perlu segera mengeceknya. Adapun daftar uang rupiah tidak berlaku lagi dalam bentuk kertas dapat dilihat sebagai berikut:

  • Rp100, tahun emisi 1984 (batas penukaran: 24 September 2028)

  • Rp10.000, tahun emisi 1985 (batas penukaran: 24 September 2028)

  • Rp5.000, tahun emisi 1986 (batas penukaran: 24 September 2028)

  • Rp1.000, tahun emisi 1987 (batas penukaran: 24 September 2028)

  • Rp500, tahun emisi 1988 (batas penukaran: 24 September 2028)

  • Rp0,05, tahun emisi 1964 Dwikora (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp0,10, tahun emisi 1964 Dwikora (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp0,25, tahun emisi 1964 Dwikora (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp0,50, tahun emisi 1964 Dwikora (batas penukaran: 14 November 2029)

Daftar Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus yang Ditarik

Selain uang kertas, terdapat pula uang logam dan uang rupiah khusus yang telah dicabut dan tetap bisa ditukarkan dalam periode tertentu sesuai ketentuan Bank Indonesia. Rincian daftar uang rupiah tidak berlaku lagi pada kategori ini dapat dilihat di bawah ini:

  • Rp2, tahun emisi 1970 (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp10, tahun emisi 1971 (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp10, tahun emisi 1974 (batas penukaran: 14 November 2029)

  • Rp10, tahun emisi 1979 (batas penukaran: 14 November 2029)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp10.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp1.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp20.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp200 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp2.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp25.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp250 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp500 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp5.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 pecahan Rp750 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Cagar Alam 1974 pecahan Rp100.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Cagar Alam 1974 pecahan Rp2.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Cagar Alam 1974 pecahan Rp5.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Cagar Alam 1987 pecahan Rp10.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Cagar Alam 1987 pecahan Rp200.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Save The Children 1990 pecahan Rp10.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Save The Children 1990 pecahan Rp200.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI 1990 pecahan Rp125.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI 1990 pecahan Rp250.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI 1990 pecahan Rp750.000 (batas: 29 Agustus 2031)

  • Rp500, tahun emisi 1991 (batas penukaran: 1 Desember 2033)

  • Rp500, tahun emisi 1997 (batas penukaran: 1 Desember 2033)

  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI 1995 pecahan Rp 300.000 (batas: 30 Agustus 2032)

  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI 1995 pecahan Rp 850.000 (batas: 30 Agustus 2032)

  • Rp1.000, tahun emisi 1993 (batas penukaran: 1 Desember 2033)

  • URK Seri For The Children Of The World 1999 pecahan Rp150.000 (batas: 31 Januari 2035)

  • URK Seri For The Children Of The World 1999 pecahan Rp10.000 (batas: 31 Januari 2035)

Cara Menukarkan Uang yang Sudah Dicabut

Penukaran uang rupiah yang tidak berlaku lagi dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum yang telah ditunjuk dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk mempermudah prosesnya, langkah-langkah penukaran uang dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Buka laman pintar.bi.go.id

  • Pilih menu penukaran uang yang dicabut

  • Tentukan lokasi penukaran

  • Pilih tanggal penukaran

  • Klik tombol pesan dan datang sesuai jadwal

Baca juga: Pakar Keuangan Ingatkan Risiko Menimbun Uang di Rekening

Jadi Warginet, pastikan untuk segera menukarkan uang rupiah tidak berlaku lagi sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan nilai. Jangan sampai uang yang masih tersimpan justru tidak bisa digunakan karena terlambat ditukarkan.

 

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.