KPU Garut Sebut Dua dari 848 Bacaleg Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengumumkan hasil verifikasi administrasi 848 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar untuk pemilu 2024. Dari 848 Bacaleg itu, KPU Garut menyebut hanya dua orang yang memenuhi syarat pengajuan.

 

Melalui keterangan resmi, hasil verifikasi administrasi ini disampaikan KPU Garut, Minggu (25/6/2023). KPU menyebut mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti nama gelar yang tidak disertai ijazah hingga Bacaleg yang terdaftar di dapil lain.

 

"Terdaftar 848, lalu hasil analisis verifikasi administrasi, hanya  dua yang memenuhi syarat, sebanyak 846 tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Garut Dindin A Zaenudin.

 

Kemudian Dindin menuturkan jika KPU Garut sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bacaleg untuk Pemilu 2024 dari 15 Mei sampai 23 Juni kemarin. Hasil verifikasi itu, kata dia, sudah dirapatplenokan agar mereka yang tidak memenuhi syarat  untuk segera melengkapinya dengan batas waktu sampai 9 Juli 2023.

 

Selain itu ia juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg ini ke Bawaslu, dan seluruh partai politik yang mengajukan kadernya. Lewat data ini, parpol dapat memberitahukan langsung kepada seluruh bacaleg untuk segera melengkapi berkas persyaratan sebelum ditetapkan menjadi calon legislatif.

 

Adapun temuan lainya yang diungkapkan KPU Garut, terdapat juga bacaleg yang terindikasi sebagai kepala desa. Kemudian ada juga di KTP tertera pekerjaan ASN belum disertai dengan surat pengunduran diri maupun pensiun sebagai birokrat.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka