KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Adapun 9 partai politik lainnya mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, memimpin Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol peserta Pemilu 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12).

Pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, dilanjutkan dengan pengambilan nomor antrean dan nomor urut oleh masing-masing perwakilan partai politik baik nasional maupun partai politik lokal Aceh.

Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU menyerahkan plakat nomor urut partai politik, serta pembacaan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

KPU..png


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka