Majikan Jahat yang Aniaya-Sekap ART Garut Ditetapkan Jadi tersangka


[Pasangan suami istri pelaku penganiayaan dan penyekapan ART asal Garut ditetapkan sebagai tersangka, (foto: Kompas.com/Bagus Puji Panuntun).]

Sepasang suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka bernama Rohimah (29).

Akibat perbuatan kejam tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Seperti dilansir dari Kompas.com, sebelumya Rohimah mendapat perlakuan kasar yakni disiksa dan disekap oleh dua tersangka di rumah pelaku yang ada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Korban kemudian berhasil diselamatkan setelah warga bersama petugas keamanan berhasil mengevakuasinya dengan mendobrak pintu rumah tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan siap memberikan bantuan untuk pemulihan kondisi psikis maupun fisik Rohimah, warga Kampung Cinangor RT02 RW01, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Garut. 

"Kami siap membantu baik penyembukan fisik maupun psikis, nanti kalau sudah pulang ke Kabupaten Garut," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Helmi menyampaikan prihatin atas insiden yang menimpa warga Garut, hal itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan meminta pelakunya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, Pemkab Garut juga siap menanggung biaya perawatan korban yang saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di Bandung.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka