Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 9 Tahun

Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 9 Tahun
Ilustrasi pelantikan kepala desa. (Foto: Dok. Pemkab Garut).

Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyiapkan kajian akademik terkait usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun, menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Adanya usulan penambahan masa jabatan itu karena Kepala Desa selama ini dinilai kurang efektif dalam membangun desa.

Selain itu, dinamika Pilkades punya implikasi ketegangan yang lebih di tingkat desa ketimbang Pilkada atau Pilpres.

"Wacana sembilan tahun ini saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca pilkades," kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (19/1/2023).

Meski demikian, Gus Halim memastikan masyarakat untuk tidak khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu. 

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk, tanpa harus menunggu masa jabatannya berakhir selama sembilan tahun.

Adapun terkait usulan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun tersebut, dikabarkan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Politikus Budiman Sudjatmiko, usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana terkait dengan demonstrasi para kades di DPR beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan, kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial.

Budiman yang juga terlibat sebagai penggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden, bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Namun, dalam demonstrasi para kades di DPR menuntut periodisasi masa jabatannya ingin diperpanjang hingga 9 tahun.

"Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserahlah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya," kata Budiman.

Ia mengatakan Presiden menyetujui tuntutan itu karena dinilai masuk akal, karena dinamika pemilihan di Desa berbeda dengan kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

 

Sumber: ANTARA


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.