ADVERTISEMENT
Beranda Masjid Raya Al-Jabar Sudah Dibuka Kembali untuk Umum

Masjid Raya Al-Jabar Sudah Dibuka Kembali untuk Umum

1 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit
Masjid Raya Al-Jabar Sudah Dibuka Kembali untuk umum pada Kamis (23/3/2023) paca ditutup sementara beberapa pekan kebelakang/Sumber: Istimewa

Masjid Raya Al-Jabbar yang terletak di Kabupaten Bandung, telah dibuka kembali untuk umum pada 1 Ramadan 1444 atau Kamis, (23/3/2023) kemarin.

Masjid Al-Jabbar yang sebelumnya ditutup guna menyempurnakan tata kelola dan penertiban di sekitar kawasannya masjid kebanggaan warga jabar tersebut.

Setelah di buka kembali untuk umum, Masjid Al-Jabbar kini lebih terta lagi terutama di sekitar kawasan masjid yang sempat tidak teratur beberapa pekan yang lalu.

Maka dari itu, Mengutip dari keterangan resmi, Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengimbau pengunjung untuk menaati tata tertib yang telah diperbaharui.

Kepada para pengunjung yang akan beribadah di sana, Demi meminta  agar senantiasa mengindahkan tata tertib, baik di dalam masjid maupun luar area masjid. 

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," ucap Dewi.

Kemudian Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid. 

Seperti tata tertib di dalam masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," ucap Dewi. 

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman. 

Dengan adanya tata tertib tersebut, diharapkan dapat memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar tetap terjaga.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.