Mau Berwisata ke Jawa Barat? Ini 3 Syaratnya
Oleh,
Infogarut
3 tahun yang lalu
-
waktu baca 1 menit
884 Dilihat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.-5/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se - Jawa Barat.
Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.
Berikut syarat-syaratnya :
- Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukkan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
- Wisatawan dan tempat wisata wajib membatasi jumlah kunjungan.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021". ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad pada Jumat (18/12/2020)
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.