Mengenai Hadirnya Perda Pesantren, Alumni Parja 2022 Ahmad : Kado Terindah untuk seluruh Pesantren di Garut


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (21/10). Pengesahan perda tersebut menjadi kado menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati pada 22 Oktober 2022.

Mengenai hal ini, Alumni Parlemen Remaja 2022 asal Garut Ahmad mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan kado terindah bagi seluruh Pesantren yang ada di Kabupaten Garut baik bagi kalangan Santri, Ustadz/ah dan para Kyai.

Dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren, Ahmad mengharapkan pemerintah harus lebih memerhatikan pesantren, kyai, guru, dan santrinya. Apalagi di dalam perda tersebut ada tiga tujuan utama, yaitu Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan.

Selama ini, Ahmad menilai, dukungan pemerintah terhadap pesantren khususnya yang tradisional tidak masuk dalam dukungan formal.

“Yang terjadi kemudian munculnya paradigma bahwa anak yang memilih mondok di pesantren tidak mendapat dukungan dari negara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan lahirnya Perda Pesantren di Garut menjadikan pesantren, para kyai, ustadz, dan santri tidak merasa didiskriminasi oleh negara. Lebih dari itu, setiap kegiatan-kegiatannya mendapat dukungan dari pemerintah.

"Alhamdulillah, saya sebagai salah satu Santri juga Alumni Parlemen Remaja asal Garut bersyukur karena lahirlah Perda tentang Pesantren, karena ini merupakan Perda yang sangat ditunggu oleh kalangan Pesantren di Garut supaya ada payung hukum dan ketentuan yang sangat jelas. Tong hariwang, apa yang diupayakan oleh Pemerintah akan melaksanakan tupoksinya dengan baik untuk mewujudkan Perda Pesantren yang lebih kuat" Ujar Ahmad.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 04, May 2024
Panen Raya Jagung Tahun 2024 di Garut