Mengenal Kampung Adat Pulo, Kampung Adat di Tengah-tengah Situ


Kampung Adat Pulo merupakan kampung wisata adat yang ada di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Garut.

Kampung Adat Pulo sendiri berlokasi di tengah-tengah Situ Cangkuang te Di daerah ini, ada satu candi yang bercorak Hindu yang bernama Candi Cangkuang. Candi ini menyatu dengan makam Embah Dalem Arif Muhammad.

Di kampung adat ini, keadaan lingkungannya masih terjaga dengan sangat baik, baik itu dalam lingkungannya, maupun bentangan alam yang sangat indah.

Masyarakat Kampung Adat Pulo hidup dari hasil pertanian yang tidak dijual ke masyarakat lain. Hal ini dikarenakan masyarakat Kampung Adat Pulo mempunyai pendirian bahwasanya hasil pertanian akan lebih bermanfaat apabila diberikan kepada keluarga yang ada di Kampung Adat Pulo daripada dijual ke masyarakat Kampung Adat Pulo.

Sistem kepercayaan yang dianut ku masyarakat Kampung Adat Pulo yaitu sistem ajaran Islam, hal ini dikarenakan pada abad ke-17, Islam masuk melewati syi’ar yang dilakukan oleh Embah Dalem Arif Muhammad.

Semenjak beliau bermukim di Kampung Adat Pulo, semua masyarakat di daerah tersebut menjadi penganut agama Islam sampai sekarang. Meskipun sampai sekarang masih ada ritual ada di Kampung Adat Pulo, namun ritual adat yang diadakan tidak keluar dari ajaran-ajaran Islam.

Di Kampung Adat Pulo, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh masyarakatnya sampai sekarang. Yang pertama, yaitu jangan bekerja berat atau melakukan ziarah pada hari Rabu, aturan ini berdasarkan kebiasaan Embah Dalem Arif Muhammad yang sering melakukan syi’ar Islam pada hari Rabu.

Yang kedua yaitu jangan memukul goong, karena dapat mengganggu ketentraman Kampung Adat Pulo. Yang ketiga, yaitu jangan memelihara binatang ternak berkaki empat seperti sapi, domba, dan sejenisnya, hal ini dikarenakan binatang-binatang tersebut mengeluarkan kotoran yang banyak. Yang keempat, yaitu rumah harus ada enam ditambah satu masjid, serta atapnya harus berbentuk prisma dan terbuat dari ijuk. Yang terakhir, yaitu masing-masing rumah hanya bisa ditempati satu kepala keluarga saja.

Masyarakat Kampung Adat Pulo mempunyai keyakinan bahwasanya hukum adat yang ada di Kampung Adat Pulo bersifat ghoib. Barang siapa yang melanggar aturan-aturan tersebut, maka orang tersebut akan menerima ganjarannya. Contohnya saja, ketika ada salah satu warga yang memukul goong, maka dia akan mengalami kesialan pada suatu waktu.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka