Mengenal Lebih Dalam apa itu Single Salary System


Lantas, apa yang dimaksud dengan single salary PNS?

Berdasarkan dokumen yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis pendapatan yang merupakan gabungan dari banyak komponen pendapatan lainnya secara bersamaan. Single Salary System yang diharapkan dapat diterapkan akan mencakup faktor jabatan, khususnya gaji dan tunjangan, termasuk kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Lalu, akan ada sistem grading yang akan mempengaruhi penentuan gaji pada jenis jabatan pegawai negeri tertentu. Grading adalah suatu tingkatan, yaitu penilaian terhadap nilai atau harga suatu jabatan, yang mewakili jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.

Sedangkan tunjangan berbasis kinerja dalam single salary system akan diberikan berdasarkan kinerja PNS. Tukin mempunyai fungsi menambah atau mengurangi penghasilan.

Tunjangan baru tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan jika prestasi kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Apabila kinerja pejabat tersebut kurang baik atau buruk, maka tukin tersebut tergolong mempunyai pendapatan berkurang atau penurunan penghasilan.

Tunjangan kinerja biasanya sebesar 5% dari gaji PNS dan berlaku sama di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, PNS dengan kontrak prestasi kerja yang sama dapat menerima tingkat tukin yang berbeda tergantung hasil prestasi kerjanya.

Sedangkan besaran subsidi yang tidak terbatas akan dihitung berdasarkan kolom gaji dan indeks tukin pada tabel indeks pendapatan kemudian dikalikan dengan indeks harga populer di wilayah tempat masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibangun berdasarkan daerah mahal baik di dalam maupun di luar negeri. Namun indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lambat setiap 3 tahun sekali.

"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka