Miris! Guru Seni di Garut, Cabuli Siswanya di Kamar Bilas Usai Berenang
Seorang guru seni berinisial IR (32), yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. IR diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap salah satu siswanya yang masih di bawah umur, saat kegiatan sekolah berlangsung di sebuah kolam renang di kawasan Cipanas, Tarogong Kaler, Garut.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, dua hari lalu kami mengamankan seorang guru berinisial IR atas dugaan tindakan asusila terhadap muridnya," ujarnya, Minggu (13/4/2025).
Kronologi Kejadian
Korban, disebut Joko, berkegiatan dari sekolah bersama para siswa siswi lainnya dan dihadiri guru, termasuk terduga pelaku. Pada awalnya, korban berkegiatan bersama teman-temannya di kolam renang dan selesai beberapa jam setelahnya.
Sekitar pukul 09.00, korban pergi ke ruang bilas kamar mandi untuk membilas badannya setelah berenang. "Pada saat itu, tersangka IR ada di lokasi kamar bilas sedang menunggu di pintu kamar mandi," sebutnya.
Joko melanjutkan, setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari area bilas, ia bersama IR masuk ke kamar mandi untuk membilas badannya. Di dalam kamar mandi, ia pun membilas badannya berbarengan dengan tersangka.
Selesai mandi, saat korban masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan sedang memegang handuk dan pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR ini memegang pundaknya dari belakang. Korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian. Di dalam ruang ganti, IR kemudian membuka pakaiannya dan kemudian peristiwa pencabulan itu dilancarkan pelaku.
Ketika itu, menurut AKP Joko, korban menyampaikan keberatan akan apa yang dilakukan IR . Sampai akhirnya IR pun menghentikan apa yang dilakukannya dan menyuruh korban untuk keluar dari ruang ganti dan berkumpul bersama teman-temannya yang lain.
"Saat pulang ke rumah, korban ini pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang menerima cerita tersebut langsung melaporkan apa yang dialami anak korban kepada kami," katanya.
Dugaan Korban Lain
AKP Joko juga menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang pernah mengalami kejadian serupa dari tersangka IR, agar segera melapor secara resmi ke Polres Garut,” ujarnya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.