Moral akal sehat anak bangsa terancam, MUI soroti Permendag 20/2021Tentang MMEA

Moral akal sehat anak bangsa terancam, MUI soroti Permendag 20/2021Tentang MMEA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) no 20 tahun 2021, tentang impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). MUI menilai, Permendag ini bisa megancam moral akal sehat anak bangsa serta cenderung memihak wisatawan asing.

Melansir dari pikiran.rakyatcom, ketua MUI Chili Nafis, menuturkan peraturan tersebut merubah ketetapan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai impor MMEA. Pasalnya, batas maksimal izin impor MMEA 1.000 ml pada peraturan sebelumnya, kini berubah jadi 2.250 ml atau sekitar 3 botol.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujarnya. Sabtu, (6/11).

Ia menuturkan, pada akhirnya masyarakat maupun wisatawan asing akan menganggap biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah lebih banyak. Menurutnya, Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan dengan pembebasan bea masuk, cukai pajak, dengan ketentuan impor untuk 1 liter.

Selain itu, Cholil Nafis juga melihat peningkatan jumlah izin bawaan minol ini, mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

Pada Permendag 20/2021, terdapat ketentuan peralihan Pasal 52 huruf (i), menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini ada dalam aturan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian, Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Cholil Nafis menyebut, peraturan tersebut menyatakan masih berlakunya Impor Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri. Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, segera tuntaskan pembahasan RUU minuman keras beralkohol" ujarnya.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.