Nasionalisasi Perkebunan Teh Dayeuhmanggung 1957


Nasionalisasi merupakan pengalihan kepemilikan perusahaan hingga properti yang awalnya milik pribadi menjadi milik umum atau milik negara. Dalam proses nasionalisasi ini, negara sebagai pembuat keputusan sehingga segala hal di dalamnya akan diurus oleh negara. Nasionalisasi ini terjadi di Garut, salah satunya adalah perkembunan teh Dayeuhmanggung yang awalnya dikelola oleh Belanda. 

Perkebunan teh Dayeuhmanggung merupakan perkebunan teh swasta yang dikuasai oleh bangsa Belanda. Perkebunan teh Dayeuhmanggung ini sudah beberapa kali mengalami perubahan kepemilikan. Pada tahun 1913, perkebunan teh Dayeuhmanggung ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan Belanda. Di bawah kekuasaan Belanda ini perkebunan teh Dayeuhmanggung ini mengalami kemajuan yang pesat. Selain pengolahan yang tepat, keadaan alam Dayeuhmanggung ini sangat cocok untuk tanaman teh.

Dayeuhmanggung terletak di ketinggian 1050-1500 mdpl sehingga tanah di Dayeuhmanggung sangat ideal untuk tanaman teh. Tanaman teh yang dihasilkan oleh perkebunan ini merupakan teh kualitas tinggi yang penjualannya di ekspor ke Eropa. Perkebunan teh ini menghasilkan keuntungan bagi perusahaan yang mengelola perkebunan teh Dayeuhmanggung tersebut.

Kejayaan perkebunan teh Dayeuhmanggung ini tidak bertahan lama dan mengalami kemunduran pada tahun 1942 ketika Garut mulai diduduki Jepang. Di masa pendudukan Jepang ini mereka mengubah perkebunan teh tersebut menjadi perkebunan tanaman pangan karena pada saat itu tanaman teh tidak dapat membantu Jepang dalam peperangan sedangkan tanaman pangan dapat membantu Jepang dalam menghadapi peperangan.

Setelah invasi Jepang berakhir dan Indonesia merdeka pada tahun 1945, kepemilikan perkebunan teh Dayeuhmanggung kembali lagi ke perusahaan swasta Belanda sampai akhirnya pemerintah Indonesia menasionalisasi beberapa kebun teh yang dikuasai perusahaan Belanda pada tahun 1957, salah satunya adalah perkebunan teh Dayeuhmanggung.

Nasionalisasi perkebunan teh ini merupakan salah satu hasil dari perjanjian Konferensi Meja Bundar. Melalui proses nasionalisasi ini menjadikan perkebunan teh Dayeuhmanggung sebagai bagian dari Perusahaan Negara.

Setelah dikuasai pemerintah Indonesia dan menjadi sebuah perusahaan negara, pemerintah melakukan pemugaran besar-besaran mulai dari faktor produksi, tenaga kerja hingga sistem manajemen perusahannya. Sehingga di masa peralihan kepemilikan perkebunan teh Dayeuhmanggung ini tidak menghasilkan teh secara maksimal. Selain itu, guncangan politik dan keadaan negara yang tidak stabil pasca kemerdekaan pun menjadi faktor yang menghambat produksi teh di perkebunan Dayeuhmanggung

Sumber : Sulaeman Anggapraja " Sejarah Garut dari Masa ke Masa dan Hari Jadi Garut 17 Maret 1813"


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka