Nekat Bobol Rumah Saat Tarawih, Perempuan di Garut Ini Berakhir di Tangan Polisi
Seorang perempuan berinisial SA (41), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri emas dan uang tunai di sebuah rumah di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, digagalkan oleh polisi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah tarawih di Masjid Jami Miftahul Huda. Memanfaatkan momen rumah dalam keadaan kosong, SA masuk secara diam-diam dan berhasil menggasak dua gelang emas seberat 76 gram yang tersimpan di lemari serta uang tunai Rp20 juta yang ada di dalam tas.
Namun, rencananya tidak berjalan mulus. Salah satu saudara korban yang masih berada di sekitar rumah mendengar suara mencurigakan dari dalam dan segera memberi tahu korban. Setelah kembali dari masjid, korban memeriksa ke dalam kamar dan mendapati harta bendanya telah raib.
Laporan pun segera dibuat ke pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, jajaran Polsek Leles dan Polres Garut berhasil mengidentifikasi pelaku. SA akhirnya ditangkap di kediamannya di Desa Karangmulya pada pukul 22.00 WIB.
Kini, perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp111,2 juta.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.