Beranda NIP 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Resmi Ditetapkan, Pelantikan Dijadwalkan 7 November 2025
ADVERTISEMENT

NIP 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Resmi Ditetapkan, Pelantikan Dijadwalkan 7 November 2025

6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
NIP 6.596 PPPK Paruh Waktu di Garut Resmi Ditetapkan, Pelantikan Dijadwalkan 7 November 2025 (Source: Pinterest)

INFOGARUT – Kabar gembira datang bagi ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Garut. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengumumkan bahwa sebanyak 6.596 NIP telah ditetapkan.

Puncak dari proses ini adalah pelantikan resmi yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Pesantren, Regulasi Penyaluran Masih Digodok

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah rampung. Ia mengumumkan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu akan segera dilakukan.

"NIP untuk 6.596-an PPPK Paruh Waktu semuanya sudah terbit, kita akan lantik pada hari Jumat 7 November 2025 besok," ujar Sekda Nurdin Yana usai melaksanakan apel gabungan di lapangan Setda kepada media, Senin (03/11/2025).

Pelantikan ini merupakan proses resmi pengangkatan pegawai yang menandai dimulainya masa kerja mereka secara sah sebagai aparatur negara. Tahap ini juga menjadi dasar penetapan hak, kewajiban, serta gaji PPPK Paruh Waktu selama masa perjanjian kerja mereka.

Baca Juga: Garut Pertahankan Gelar Juara Umum FTBI Jawa Barat 2025: Bukti Cinta Generasi Muda pada Bahasa Sunda

Lebih lanjut, Sekda Yana menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pegawai penuh waktu. Meskipun demikian, mereka tetap berhak menerima hak dan tunjangan sesuai ketentuan.

"Program ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan tenaga honorer atau profesional untuk mendukung layanan publik tanpa harus mengangkat pegawai secara permanen," jelasnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa dalam proses penetapan ini, terdapat 20 orang calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut yang tidak bisa melanjutkan, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Dengan ditetapkannya NIP dan jadwal pelantikan pada 7 November 2025, ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut siap untuk berkontribusi dalam mendukung layanan publik di daerah tersebut.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.