Pakar Geografi: Kondisi Karst Citatah Mengkhawatirkan, perlu Ketegasan Pemerintah
Kondisi Karst Citatah yang makin rusak memicu desakan agar pemerintah menindak tambang ilegal dan memperkuat perlindungan geologi.
Kerusakan lingkungan di kawasan Karst Citatah semakin mencolok setelah aktivitas tambang berizin dan ilegal terus berlangsung dalam skala besar. Situasi tersebut membuat pakar mengingatkan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam mengurus izin serta melindungi kawasan karst.
Baca juga: Benarkah Pohon Sawit Bisa Jadi Resapan Air?
Krisis Tambang Jabar
Mengutip dari Jabar Ekspres, kerusakan lingkungan di Jawa Barat bertambah karena aktivitas tambang terus berjalan tanpa adanya pengawasan yang optimal. Kondisi tersebut menghadirkan banyak temuan tambang ilegal yang menambah panjang daftar persoalan lingkungan pada akhir tahun 2025.
Data Dinas ESDM Jabar menunjukkan adanya 249 tambang berizin dengan 172 lokasi yang boleh beroperasi sesuai ketentuan. Namun temuan 176 tambang ilegal yang memperlihatkan bahwa pelanggaran masih masif sehingga pemerintah perlu memperkokoh penegakan hukum.
Dampak di Karst Citatah
Melansir dari laporan Jabar Ekspres, penambangan batu kapur telah mengubah bentang alam Karst Citatah secara ekstrem dengan memotong bukit, mengikis tebing, hingga menghilangkan vegetasi alami. Kerusakan ini turut menghalangi fungsi karst sebagai penyimpan air yang sangat vital.
Dampak kerusakan semakin dirasakan oleh warga setempat karena debit mata air di sejumlah desa mengecil hingga ke beberapa titik bahkan menghilang. Polusi debu dan kebisingan dari aktivitas tambang ikut menurunkan kenyamanan serta kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Moratorium dan Polemik Izin
Pemerintah memutuskan moratorium tambang sejak 30 Juni 2025 untuk mengkaji ulang seluruh izin tambang yang aktif di wilayah karst. Namun beberapa perusahaan tetap beroperasi dengan mengklaim memiliki IUP aktif meskipun legalitasnya masih dipersoalkan.
Revisi RTRW Bandung Barat 2024–2044 menimbulkan perdebatan karena sebagian perlindungan kawasan karst dihapus dari peta zonasi. Pakar melihat keputusan tersebut dapat memperburuk kerusakan sehingga pemerintah perlu menentukan batas tegas bagi aktivitas tambang.
Baca juga: Hutan Bukan Komoditas! Ini Bahaya Alih Fungsi untuk Kepentingan Ekonomi Semata
Jadi Warginet, kondisi Karst Citatah pantas untuk dijadikan pertimbangan seksama karena dampaknya telah dirasakan oleh warga setempat sejak beberapa tahun terakhir. Ke depannya, pengawasan tambang harus lebih ketat agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.