Beranda Pastikan Klaim JHT Lancar, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Langsung Berkunjung ke Garut

Pastikan Klaim JHT Lancar, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Langsung Berkunjung ke Garut

2 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
DOK. Pemkab Garut

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Garut pada Senin (17/3/2025) untuk memastikan kelancaran proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa pegawai PT Danbi Internasional.

Dalam kunjungannya, Anggoro diterima langsung oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, di Gedung UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di lokasi bertujuan untuk membuka layanan on-site, memastikan proses pencairan JHT berjalan lancar, serta memberikan edukasi terkait JKP kepada para pekerja.

Proses Klaim Dipermudah, Stigma Sulit Cair Ditepis

Anggoro menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan layanan langsung di lapangan, proses pencairan JHT yang sebelumnya dianggap sulit kini dipermudah.

“Kami ingin memastikan bahwa proses klaim JHT ini berjalan cepat dan mudah. Jangan ada stigma bahwa mencairkannya sulit. Kami buktikan di sini bahwa pekerja bisa mengakses hak mereka dengan mudah,” ujar Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan selama lima hari untuk melayani lebih dari 2.000 pekerja yang terkena PHK. Dengan target pelayanan 400 orang per hari, pihaknya optimistis proses bisa diselesaikan lebih cepat.

“Jika awalnya kami targetkan lima hari, melihat proses yang berjalan lancar, kami optimistis bisa menyelesaikan dalam empat hari. Bahkan, rata-rata klaim sudah bisa cair di hari kedua,” jelasnya.

Bantu Pekerja Hadapi Masa Sulit

Selain memastikan kelancaran proses klaim, Anggoro juga mengingatkan pentingnya perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Ia menekankan bahwa tidak hanya pekerja formal, tetapi juga mereka yang berwirausaha setelah PHK dapat tetap terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Ini langkah konkret yang sangat berarti bagi pekerja. Proses pencairan yang cepat meringankan beban mereka di masa sulit,” ungkap Andi Gani.

Di sisi lain, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan instansi terkait, dalam mempercepat pencairan hak pekerja.

“Kita bisa mencapai hasil ini berkat kerja sama yang baik. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang bergerak cepat untuk memastikan hak pekerja segera terpenuhi,” tandasnya.

Dengan adanya kemudahan pencairan JHT ini, para pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat melewati masa sulit dengan lebih tenang, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.