Beranda Ramai Jadi Perbincangan, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Ini Kata Korlantas Polri

Ramai Jadi Perbincangan, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Ini Kata Korlantas Polri

2 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
sumber: Istimewa

Baru-baru ini, media sosial ramai membahas isu bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem. Informasi ini menyebutkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada April 2025. Benarkah demikian?

Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa polisi tidak akan langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Brigjen Pol. Slamet, dikutip dari Antara, Senin (17/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenakan sanksi. Sebagai prosedur awal, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi untuk verifikasi. Jika pemilik tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, barulah data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Namun, penghapusan ini bukan berarti kendaraan langsung disita oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum menyebarkan berita.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.